īerdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur ditegaskan bahwa untuk memantapkan pelaksanaan sistem diklat serta untuk memperoleh hasil guna dan daya guna diklat pertanian aparatur dan non aparatur perlu dilakukan evaluasi pembelajaran bagi peserta diklat.ģ Evaluasi pembelajaran diklat pertanian ini, untuk mengetahui:.KEMENTAN PUSAT PELATIHAN PERTANIAN PUSLATAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 60/Permentan/OT.1 tanggal Tentang: PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI PEMBELAJARAN DIKLAT PERTANIAN Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Tahun 2013
0 Comments
Leave a Reply. |